SINKRONISASI PEMDA LINGKUP SUPD II

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUSAT - PROVINSI RIAU

PEMETAAN TAHUN 2020


SUB URUSAN JENIS REGULASI URAIAN PENILAIAN KESESUAIAN CATATAN

PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

SUMBER DAYA AIR (SDA) MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2016 - Permen PUPR 01/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air Dan Penggunaan Sumber Daya Air
SUMBER DAYA AIR (SDA) MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2015 - Permen PUPR 50/2015 tentang Izin Penggunaan SDA
SUMBER DAYA AIR (SDA) MANDAT PUSAT (0)

"pembentukan komisi irigasi"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2015 - Permen PURP 17/2015 tentang Komisi Irigasi
SUMBER DAYA AIR (SDA) MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2015 - Permen PUPR 14/2015 tentang Kriteria dan penetapan Status Daerah Irigasi
SUMBER DAYA AIR (SDA) MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2015 - Permen PUPR 12/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
SUMBER DAYA AIR (SDA) MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2015 - Permen PUPR 10/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air
SUMBER DAYA AIR (SDA) MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2015 - Permen PUPR 09/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air
SUMBER DAYA AIR (SDA) MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • UU/2019 - UU 17/2019 Tentang Sumber Daya Air Pengairan
  • PERMEN/2015 - Permen PUPR 08/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi
SUMBER DAYA AIR (SDA) MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • UU/2014 - UU 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
  • PERPRES/2017 - Perpres 10/2017 tentang Dewan SDA
  • PERMEN/2015 - Permen PUPR 07/2015 tentang Pengamanan Pantai
SUMBER DAYA AIR (SDA) MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • UU/2014 - UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah
  • PP/2015 - PP 121/2015 tentang Pengusahaan SDA
  • PERPRES/2016 - Perpres 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
  • PERMEN/2015 - Permen PUPR 04/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
AIR MINUM MANDAT PUSAT (0)

"tentang tahapan penerapan spm untuk pelaksanaan koordinasi dibentuk tim penerapan SPM berkedudukan di biro tata pemerintahan"


REGULASI PUSAT


  • PP/2018 - PP 2/2018 tentang SPM
  • PERMEN/2018 - Permendagri 100/2018 tentang penerapan standar pelayanan minimal
AIR MINUM MANDAT PUSAT (0)

"petunjuk teknis kepada pemda dalam pemenuhan spm bidang pekerjaan umum"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2018 - Permen PUPR 29/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
AIR MINUM MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2018 - Permen PUPR 15/2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan SPAM
AIR MINUM MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2016 - Permendagri 71/2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum
AIR MINUM MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2016 - Permendagri 70/2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada BUMD Penyelenggara SPAM
AIR MINUM MANDAT PUSAT (0)

"RISPAM, JAKSTRA"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2016 - Permen PUPR 27/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
AIR MINUM MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2016 - Permen PUPR 25/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha
AIR MINUM MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2016 - Permen PUPR 19/2016 tentang Pemberian Dukungan dalam Kerjasama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
AIR MINUM MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • UU/2014 - UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah
  • PP/2015 - PP 122/2015 tentang SPAM
  • PERPRES/2016 - Perpres 90/2016 tentang BPPSPAM
  • PERMEN/2015 - "Permen PUPR 18/2015 tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Perairan"
PERSAMPAHAN MANDAT PUSAT (0)

"1. Pemerintah daerah menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah.
2. Pemerintah daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan SKPD."


REGULASI PUSAT


  • UU/2008 - UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah
  • UU/2014 - UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • PP/2012 - PP 81/2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
  • PERMEN/2013 - Permen PUPR 3/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
AIR LIMBAH MANDAT PUSAT (0)

"tentang tahapan penerapan spm untuk pelaksanaan koordinasi dibentuk tim penerapan SPM berkedudukan di biro tata pemerintahan"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2018 - Permendagri 100/2018 tentang penerapan standar pelayanan minimal
AIR LIMBAH MANDAT PUSAT (0)

"petunjuk teknis kepada pemda dalam pemenuhan spm bidang pekerjaan umum"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2018 - Permen PUPR 29/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
AIR LIMBAH MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2017 - Permen PUPR 04/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
AIR LIMBAH MANDAT PUSAT (0)

"pedoman dan arahan dalam penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pemograman, pelaksanaan, dan pengelolaan dalam penyelenggaraan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman, baik pemerintah pusat, maupun daerah, dunia usaha, swasta dan masyarakat sesuai dengan kondisi setempat, ruang lingkup meliputi uraian tentang visi dan misi pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman."


REGULASI PUSAT


  • UU/2014 - UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • PERMEN/2017 - Permen PUPR 04/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
DRAINASE MANDAT PUSAT (0)

"acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, badan usaha dan masyarakat dalam Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan"


REGULASI PUSAT


  • UU/2014 - UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • PERMEN/2014 - Permen PUPR 12/2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan
PERMUKIMAN MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • UU/2014 - Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
BANGUNAN GEDUNG MANDAT PUSAT (0)

""Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Perda BG
Peningkatan kualitas dan kapasitas aparat Pemda sebagai instansi teknis yang akan mengawal penyelenggaraan BG
Ketersediaan data dan informasi mengenai permasalahan, potensi, tantangan, arah pembangunan daerah tersebut (visi misi pembangunan daerah)
Kesiapan kelembagaan penyelenggara BG dan SOP nya
Meningkatnya keamanan dan keselamatan bangunan gedung di kawasan perkotaan""


REGULASI PUSAT


  • UU/2002 - UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung
  • UU/2014 - UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • UU/2017 - UU 6/2017 tentang Arsitek
  • PP/2005 - PP 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • PERPRES/2011 - Perpres 73/2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
  • PERMEN/2017 - Permen PUPR 6/2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
  • PERMEN/2017 - Permen PUPR 14/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
  • PERMEN/2018 - Permen PUPR 11/2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Pemilik Bangunan Gedung
  • PERMEN/2018 - Permen PUPR 19/2018 tentang Penyelenggaraan IMB Gedung dan SLF Bangunan Gedung melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • PERMEN/2018 - Permen PUPR 22/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara
PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • UU/2014 - Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
JALAN MANDAT PUSAT (0)

"Pedoman terkait penyelenggaraan jalan, pengaturan jalan, pembinaan jalan, pembangunan jalan, pengawasan jalan."


REGULASI PUSAT


  • UU/2014 - Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • PP/2006 - PP 34/2006 Tentang Jalan
  • PERMEN/2012 - "Permen PUPR 3/2012 Pedoman Penetapan Fungsi Jalan Dan Status Jalan "
JALAN MANDAT PUSAT (0)

"pedoman untuk mengatur penetapan jalan umum menurut fungsi jalan dan status jalan."


REGULASI PUSAT


  • UU/2014 - Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • PP/2006 - PP 34/2006 Tentang Jalan
  • PERMEN/2012 - "Permen PUPR 3/2012 Pedoman Penetapan Fungsi Jalan Dan Status Jalan "
JASA KONSTRUKSI MANDAT PUSAT (0)

"Penyelenggaraan Jasa Konstruksi"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2019 - Permen PUPR 8/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
JASA KONSTRUKSI MANDAT PUSAT (0)

"Melaksanakan kebijakan pembinaan, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi;"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2019 - Permen PUPR 8/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
JASA KONSTRUKSI MANDAT PUSAT (0)

"Pendataan proyek di daerah kab/kota yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha;"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2019 - Permen PUPR 8/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
JASA KONSTRUKSI MANDAT PUSAT (0)

"Pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi;"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2019 - Permen PUPR 8/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
JASA KONSTRUKSI MANDAT PUSAT (0)

"Kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2019 - Permen PUPR 8/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
JASA KONSTRUKSI MANDAT PUSAT (0)

"Pembinaan asosiasi jasa konstruksi;"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2019 - Permen PUPR 8/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
JASA KONSTRUKSI MANDAT PUSAT (0)

"Kapasitas badan usaha jasa konstruksi;"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2019 - Permen PUPR 8/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
JASA KONSTRUKSI MANDAT PUSAT (0)

"Pengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, Tertib Pemanfaatan"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2019 - Permen PUPR 8/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
JASA KONSTRUKSI MANDAT PUSAT (0)

"Penemuhan Komitmen tanda daftar usaha perseorangan dan izin usaha jasa konstruksi untuk Pemda Kab/Kota"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2019 - Permen PUPR 8/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
JASA KONSTRUKSI MANDAT PUSAT (0)

"Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa konstruksi"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2019 - Permen PUPR 8/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
JASA KONSTRUKSI MANDAT PUSAT (0)

"Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi (ahli untuk provinsi dan terampil untuk Kab/Kota)"


REGULASI PUSAT


  • PP/2016 - PP 54/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
  • PERMEN/2019 - Permen PUPR 8/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
JASA KONSTRUKSI MANDAT PUSAT (0)

"percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional khususnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah"


REGULASI PUSAT


  • UU/2017 - UU 02/2017 tentang jasa konstruksi
  • PP/2000 - PP 30/2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
  • PERMEN/2019 - Permen PUPR 8/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
JASA KONSTRUKSI MANDAT PUSAT (0)

""Pedoman penyelenggaraan jasa konstruksi
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah provinsi pada sub-urusan JasaKonstruksi meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi; dan
b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada sub-urusan JasaKonstruksi meliputi:
a.penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi
b.penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupandaerah kabupaten / kota;
c. penerbitan Izin Usaha nasional kualilikasi kecil, menengah,dan besar; dan
d. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertibpemanfaatan Jasa Konstruksi.""


REGULASI PUSAT


  • UU/2014 - Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • PP/2000 - PP 28/2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  • PERMEN/2019 - Permen PUPR 7/2019 tentang Standar dan Pedoman pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia

PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

PERUMAHAN MANDAT PUSAT (0)

"Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal"


REGULASI PUSAT


  • UU/2014 - Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • PP/2018 - Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
  • PERMEN/2018 - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 Penerapan Standar Pelayanan Minimal
  • PERMEN/2018 - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
KAWASAN PERMUKIMAN MANDAT PUSAT (0)

"Penyusunan dokumen RP3KP daerah"


REGULASI PUSAT


  • UU/2011 - Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • PP/2016 - Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • PERMEN/2018 - Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
KAWASAN PERMUKIMAN MANDAT PUSAT (0)

"Penetapan SK Kumuh"


REGULASI PUSAT


  • UU/2011 - Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • PP/2016 - Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • PERMEN/2018 - Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH MANDAT PUSAT (0)

"Penyusunan dokumen RP3KP"


REGULASI PUSAT


  • UU/2011 - Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • PP/2016 - Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • PERMEN/2018 - Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH MANDAT PUSAT (0)

"Penetapan SK Kumuh"


REGULASI PUSAT


  • UU/2011 - Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • PP/2016 - Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • PERMEN/2018 - Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

PERHUBUNGAN

LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) MANDAT PUSAT (0)

"Pada pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, diamanatkan kepada Gubernur untuk menyusun Rencana Umum jaringan trakyek antarkota dalam provinsi setelah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum LLAJ Provinsi"


REGULASI PUSAT


  • UU/2009 - UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • PP/2009 - Berdasarkan ketentuan Pasal 137 ayat (5), Pasal 150, Pasal 172, Pasal 185 ayat (2), Pasal 198 ayat (3), Pasal 242 ayat (3), dan Pasal 244 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Maka ditetapkan No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
  • PERMEN/2009 - Berdasarkan Ketentuan Pasal 159, Pasal 178, Pasal 179 ayat (2), dan Pasal 199 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40, Pasal 47 ayat (6), Pasal 59, Pasal 80 ayat (2), Pasal 85, Pasal 119 ayat (3), Pasal 120 ayat (5), dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Maka Ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek;
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) MANDAT PUSAT (0)

"Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/walikota, untuk terminal penumpang tipe B"


REGULASI PUSAT


  • UU/2009 - UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • PP/2009 - Berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (5), Pasal 25 ayat (2), Pasal 42, Pasal 43 ayat (4), Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Maka ditetapkan No 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • PERMEN/2015 - PM 132 tahun 2015 Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) MANDAT PUSAT (0)

"Amanat PM Nomor 132 tahun 2015 tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa penetapan terminal penumpang tipe B ditetapkan oleh Gubernur, dan terminal penumpang tipe C ditetapkan oleh Bupati/walikota, serta dalam pembangunan terminal di lengkapi dengan Rencana induk terminal yang ditetapkan oleh gubernur (tipe B), bupati/walikota (tipe C)."


REGULASI PUSAT


  • UU/2009 - UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • PP/2009 - Berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (5), Pasal 25 ayat (2), Pasal 42, Pasal 43 ayat (4), Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Maka ditetapkan No 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • PERMEN/2013 - Berdasarkan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Maka ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 132 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan;
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • UU/2009 - UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • PP/2009 - Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka ditetapkan No 37 tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • PERMEN/2019 - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) MANDAT PUSAT (0)

"Diamanatkan Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota"


REGULASI PUSAT


  • UU/2009 - UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • PP/2009 - Berdasarkan ketentuan Pasal 137 ayat (5), Pasal 150, Pasal 172, Pasal 185 ayat (2), Pasal 198 ayat (3), Pasal 242 ayat (3), dan Pasal 244 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Maka ditetapkan No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
  • PERMEN/2016 - Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) MANDAT PUSAT (0)

"Pada pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, diamanatkan kepada Gubernur untuk menyusun Rencana Umum jaringan trakyek antarkota dalam provinsi setelah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum LLAJ Provinsi"


REGULASI PUSAT


  • UU/2009 - UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • PP/2009 - Berdasarkan ketentuan Pasal 137 ayat (5), Pasal 150, Pasal 172, Pasal 185 ayat (2), Pasal 198 ayat (3), Pasal 242 ayat (3), dan Pasal 244 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Maka ditetapkan No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
  • PERMEN/2009 - Berdasarkan Ketentuan Pasal 159, Pasal 178, Pasal 179 ayat (2), dan Pasal 199 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40, Pasal 47 ayat (6), Pasal 59, Pasal 80 ayat (2), Pasal 85, Pasal 119 ayat (3), Pasal 120 ayat (5), dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Maka Ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek;
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • UU/2009 - UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • PP/2009 - Berdasarkan ketentuan Pasal 137 ayat (5), Pasal 150, Pasal 172, Pasal 185 ayat (2), Pasal 198 ayat (3), Pasal 242 ayat (3), dan Pasal 244 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Maka ditetapkan No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
  • PERMEN/2014 - Berdasarkan ketentuan Pasal 46, Pasal 80 ayat (2), Pasal 86 ayat (3), Pasal 87 ayat (5), Pasal 120 ayat (5) dan Pasal 122 PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, maka ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan No 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan 117 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek,
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) MANDAT PUSAT (0)

"Berdasarakan pasal 19 PP Nomor 37 tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan angkutan jalan, terdapat Forum Provinsi yang salah satu keanggotaannya adalah Gubernur dan Kapolda."


REGULASI PUSAT


  • UU/2009 - UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • PP/2009 - Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka ditetapkan No 37 tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) MANDAT PUSAT (0)

"Kegiatan manajemen dan rekayasa lalulintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggungjawab gubernur untuk jalan provinsi."


REGULASI PUSAT


  • UU/2009 - UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • PP/2009 - Berdasarkan ketentuan Pasal 93, Pasal 101, Pasal 102 ayat (3), Pasal 133 ayat (5), dan Pasal 136 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka ditetapkan No. 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
  • PERMEN/2015 - PM No. 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Rekayasa Lalu lintas
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) MANDAT PUSAT (0)

"Berdasarkan Ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Poin (a) dan Pasal 25 ayat (1) Poin (a), PP No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;, diamanatkan Kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota mengenai perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan provinsi dan kabupaten/kota. Pada PM nomor 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas diamanatkan dalam analisis dampak lalu lintas yang disusun oleh pengembang harus mendapat persetujuan dari Gubernur untuk jalan provinsi dan bupaten/walikota untuk jalan kapupaten/kota. Gubernur/Bupati/walikota malaksanakan pengawasan terhadap Andalalin sesuai kewenangannya"


REGULASI PUSAT


  • UU/2009 - UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • PP/2009 - Berdasarkan ketentuan Pasal 93, Pasal 101, Pasal 102 ayat (3), Pasal 133 ayat (5), dan Pasal 136 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka ditetapkan No. 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
  • PERMEN/2011 - Berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (4) dan Pasal 50 ayat (3) PP No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak Lalu Lintas, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Maka ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan PM 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) MANDAT PUSAT (0)

"Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Poin (b) Untuk melaksanakan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perlu disusun dan dilaksanakan RAK LLAJ Provinsi, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dan RAK LLAJ Kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota."


REGULASI PUSAT


  • UU/2009 - UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • PP/2017 - No. 37 tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PELAYARAN MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • UU/2008 - UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • PP/2008 - Berdasarkan ketentuan Pasal 78, Pasal 89, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 108, Pasal 112 ayat (2), Pasal 113, dan Pasal 210 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Maka ditetapkan No. 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
  • PERMEN/2017 - "PM 49 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan jasa Pengurusan Transportasi"
PELAYARAN MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • UU/2008 - UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • PP/2008 - Berdasarkan ketentuan Pasal 78, Pasal 89, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 108, Pasal 112 ayat (2), Pasal 113, dan Pasal 210 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Maka ditetapkan No. 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
  • PERMEN/2016 - PM 146 Tahun 2016 tentang perubahan atas PM N. 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
PELAYARAN MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • UU/2008 - UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • PP/2008 - Berdasarkan Ketentuan Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 43, Pasal 49, Pasal 58, Pasal 59 ayat (3), Pasal 268, dan Pasal 273 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Maka ditetapkan No. 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan,
  • PERMEN/2020 - Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
PELAYARAN MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • UU/2008 - UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • PP/2008 - Berdasarkan ketentuan Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 43, Pasal 49, Pasal 58, Pasal 59 ayat (3), Pasal 268, dan Pasal 273 ayat (2) UU No. 7 tahun 2008, maka ditetapkan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
  • PERMEN/2010 - Berdasarkan ketentuan Pasal 63, Pasal 69, Pasal 74, Pasal 76, Pasal 110, Pasal 201, dan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, maka ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan No 34 tahun 2019 tentang Perubahan atas PM No. 104 tahun 2017 Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
PELAYARAN MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • UU/2008 - UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • PP/2008 - Berdasarkan Ketentuan Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 43, Pasal 49, Pasal 58, Pasal 59 ayat (3), Pasal 268, dan Pasal 273 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Maka ditetapkan No. 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan,
  • PERMEN/2010 - Berdasarkan Ketentuan Pasal 10, Pasal 19, Pasal 28, PP No. 20 tahun 2010 tentang tentang Angkutan di Perairan, maka di tetapkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 92 tahun 2018 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.
PENERBANGAN MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • UU/2009 - UU No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan
  • PERMEN/2020 - Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 43 Tahun 2020 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 Tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan
PENERBANGAN MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • UU/2009 - UU No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan
  • PP/2013 - Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi
  • PERMEN/2009 - Berdasarkan Ketentuan Pasal 213 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Maka ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 64 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara
PENERBANGAN MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • UU/2009 - UU No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan
  • PP/2009 - Berdasarkan ketentuan Pasal 216 dan Pasal 260 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maka ditetapkan No 40 tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara;
  • PERMEN/2009 - Berdasarkan Amanat Pasal 200 ayat (4) dan Pasal 256 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
PERKERETAAPIAN MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • PERMEN/2020 - Dengan kondisi pandemi covid-19 menteri perhubungan menerbitkan peraturan menteri perhubungan nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PERKERETAAPIAN MANDAT PUSAT (0)

"Pasal 35 dan 57, Gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi"


REGULASI PUSAT


  • UU/2007 - UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkretaapian
  • PP/2009 - Nomor 72 tahun 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
  • PERMEN/2013 - Peraturan Menteri Perhubungan Republik IndonesiaNomor PM. 66 tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
PERKERETAAPIAN MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • UU/2007 - UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkretaapian
  • PP/2009 - Nomor 72 tahun 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
  • PERMEN/2020 - Surat Edaran Menteri SE 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PERKERETAAPIAN MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • UU/2007 - UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkretaapian
  • PP/2009 - Nomor 72 tahun 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
  • PERMEN/2019 - Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2019 Tentang Standar Tempat Dan Peralatan Perawatan Sarana Perkeretaapian
PERKERETAAPIAN MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • UU/2007 - UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkretaapian
  • PP/2009 - Nomor 72 tahun 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
  • PERMEN/2009 - Berdasarkan Ketentuan Pasal 259 dan Pasal 270 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan meningkatkan kompetensi serta memenuhi kebutuhan tenaga penguji prasarana perkeretaapian dan tenaga penguji sarana perkeretaapian, maka ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi Tenaga Penguji Prasarana Perkeretaapian dan Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian;
PERKERETAAPIAN MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • UU/2007 - UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkretaapian
  • PP/2009 - Nomor 72 tahun 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
  • PERMEN/2009 - Berdasarkan Ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, maka ditetapkan Keputusan Menteri No 2128 tahun 2018 tentang Perhubungan tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional;
PERKERETAAPIAN MANDAT PUSAT (0)

"-"


REGULASI PUSAT


  • UU/2007 - UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkretaapian
  • PP/2007 - Berdasarkan ketentuan Pasal 12, Pasal 16, Pasal 34, Pasal 53, Pasal 58, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 83, Pasal 89, Pasal 95, Pasal 97, Pasal 113, Pasal 115, Pasal 117, Pasal 119, dan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Maka ditetapkan Nomor 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah di ubah menjadi PP No. 6 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
  • PERMEN/2007 - Berdasarkan ketentuan Pasal 12, Pasal 16, Pasal 34, Pasal 53, Pasal 58, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 83, Pasal 89, Pasal 95, Pasal 97, Pasal 113, Pasal 115, Pasal 117, Pasal 119, dan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah di ubah menjadi PP No. 6 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK MANDAT PUSAT (0)

""- Perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik
- monitoring opini dan aspirasi publik
- monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi pemda
- pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik
- pengelolaan media komunikasi publik
- pelayanan informasi publik
- layanan hubungan media
- kemitraan dengan pemangku kepentingan
- manajemen komunkasi krisis""


REGULASI PUSAT


  • UU/2008 - - UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi Publik

STATISTIK

STATISTIK DASAR MANDAT PUSAT (0)

"pembentukan pokja pendataan"


REGULASI PUSAT


KELAUTAN DAN PERIKANAN

KELAUTAN PESISIR DAN PULAU_PULAU KECIL MANDAT PUSAT (0)

"1. Pencadangan Kawasan konservasi
2. Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan
3. Pelaksanaan Pemanfaatan"


REGULASI PUSAT


  • UU/2014 - 1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 3. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan 4. UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  • PP/2007 - 1. PP Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan 2. PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut
  • PERMEN/2008 - 1. PermenKP No. 17 Tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2. Permen KP No. 2 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan 3. Permen KP No. 30 Tahun 2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan 4. Permen KP No. 47 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan
KELAUTAN PESISIR DAN PULAU_PULAU KECIL MANDAT PUSAT (0)

"Penetapan Rencana Strategis, Zonasi, Pengelolaan, dan aksi pengelolaan perairan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil"


REGULASI PUSAT


  • UU/2007 - "1. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No.1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 2. UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan 3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah"
  • PP/2019 - PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut
  • PP/2010 - PP No. 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil)
  • PERPRES/2012 - Perpres No. 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • PERPRES/2012 - Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • PERMEN/2016 - Permen KP No. 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • PERMEN/2016 - "Permen KP No. 24 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil "
  • PERMEN/2018 - Permen KP No. 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
  • PERMEN/2019 - Permen KP No. 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
KELAUTAN PESISIR DAN PULAU_PULAU KECIL MANDAT PUSAT (0)

"Rehabilitasi Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil"


REGULASI PUSAT


  • UU/2007 - UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No.1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
  • PP/2019 - PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut
  • PERPRES/2012 - Perpres No. 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • PERMEN/2016 - "Permen KP No. 24 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) "
KELAUTAN PESISIR DAN PULAU_PULAU KECIL MANDAT PUSAT (0)

"Pengelolaan Kawasan Konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil"


REGULASI PUSAT


  • UU/2014 - "1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2. UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No.tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 3. UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan 4. UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan "
  • PP/2017 - PP No. 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
  • PERMEN/2016 - Permen KP No. 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • PERMEN/2010 - "1. Permen KP No. Per.30/Men/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan; 2. Permen KP No. Per.02/Men/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan; 3. PermenKP No. 17 Tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil "
KELAUTAN PESISIR DAN PULAU_PULAU KECIL MANDAT PUSAT (0)

"Penetapan Rencana Strategis, Zonasi, Pengelolaan, dan aksi pengelolaan perairan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil"


REGULASI PUSAT


  • UU/2014 - "1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2. UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No.tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 3. UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan 4. UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan "
  • PP/2010 - PP No. 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil)
  • PERPRES/2012 - Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • PERMEN/2019 - Permen KP No. 25/PERMEN-KP/2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil)
PERIKANAN TANGKAP MANDAT PUSAT (0)

"Monitoring dan evaluasi terhadap Jalur Penangkapan Ikan dan penempatan API dan ABPI pada jalur di WPPNRI dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang perikanan sesuai dengan kewenangannya"


REGULASI PUSAT


  • UU/2014 - 1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 3. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan 4. UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  • PP/2002 - PP No. 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
  • PERMEN/2016 - Permen KP No. 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
PERIKANAN TANGKAP MANDAT PUSAT (0)

"Melaksanakan pembinaan teknis operasional terhadap pelabuhan perikanan sesuai kewenangannya"


REGULASI PUSAT


  • UU/2014 - 1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 3. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan 4. UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  • PP/2002 - PP No. 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
  • PERMEN/2013 - 1. PermenKP No. 26/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Atas PermenKP No. PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 2. PermenKP No. PER.49/MEN/2011 tentang Perubahan Atas PermenKP No. PER.14/MEN/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap
PERIKANAN TANGKAP MANDAT PUSAT (0)

""1. Penerbitan izin usaha perikanan tangkap kepada gubernur sesuai kewenangannya yaitu izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan
berukuran di atas 5 GT
sampai dengan 30 GT

2. Pemberdayaan dan perlindungan terhadap nelayan kecil""


REGULASI PUSAT


  • UU/2004 - "Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan "
  • UU/2016 - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
  • UU/2007 - "Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil"
  • UU/2014 - UU No. 23 Tahuun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • UU/2016 - UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
  • PP/2002 - PP No. 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
  • PP/2017 - PP No. 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
  • PP/2018 - Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • PP/2015 - PP No. 50 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil
  • PERPRES/2019 - Perpres Nomor 33 Tahun 2019 tentang Road Map Industrialisasi Rumput Laut Nasional
  • PERMEN/2013 - "1. PermenKP No. 26/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Atas PermenKP No. PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 2. PermenKP No. PER.49/MEN/2011 tentang Perubahan Atas PermenKP No. PER.14/MEN/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap"
  • PERMEN/2012 - "PermenKP Nomor PER.08/MEN/2012 TENTANG KEPELABUHANAN PERIKANAN"
  • PERMEN/2016 - "PermenKP No. 71/PERMEN-KP/2016 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA"
  • PERMEN/2015 - PermenKP Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidaya Ikan Dalam WNRI
  • PERMEN/2016 - PermenKP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam
  • PERMEN/2012 - Permen KP No. PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan
PERIKANAN BUDIDAYA MANDAT PUSAT (0)

"Kewajiban memiliki SIUP dan SIKPI bagi setiap orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan di WPPNRI yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya"


REGULASI PUSAT


  • PP/2018 - Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • PERMEN/2014 - PermenKP Nomor 49 Tahun 2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan
PERIKANAN BUDIDAYA MANDAT PUSAT (0)

"Pusat dan Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap usaha pembudidayaan ikan"


REGULASI PUSAT


  • UU/2016 - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
  • PP/2017 - Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
  • PERPRES/2019 - Perpres Nomor 33 Tahun 2019 tentang Road Map Industrialisasi Rumput Laut Nasional
PERIKANAN BUDIDAYA MANDAT PUSAT (0)

"Fasilitasi pembiayaan dan permodalan bagi Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil berupa pembiayaan dan permodalan"


REGULASI PUSAT


  • UU/2004 - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
  • PP/2015 - Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil
PERIKANAN BUDIDAYA MANDAT PUSAT (0)

"Kebijakan percepatan dan rencana kerja terkait pengembangan industri rumput laut"


REGULASI PUSAT


  • UU/2007 - UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • PP/2018 - PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • PERPRES/2019 - Perpres Nomor 33 Tahun 2019 tentang Road Map Industrialisasi Rumput Laut Nasional
PERIKANAN BUDIDAYA MANDAT PUSAT (0)

"Pendelegasian penerbitan izin usaha di bidang pembudidayaan ikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal"


REGULASI PUSAT


  • UU/2004 - UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
  • PP/2018 - PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • PERPRES/2019 - Perpres Nomor 33 Tahun 2019 tentang Road Map Industrialisasi Rumput Laut Nasional
  • PERMEN/2015 - PermenKP No. 3 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidaya Ikan Dalam WNRI
PERIKANAN BUDIDAYA MANDAT PUSAT (0)

"Fasilitasi pembiayaan dan permodalan bagi Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil berupa pembiayaan dan permodalan"


REGULASI PUSAT


  • UU/2016 - UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
  • PP/2015 - PP No. 50 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil
  • PERMEN/2014 - Permen KP No. 49 Tahun 2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan
  • PERMEN/2016 - PermenKP No. 18 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam
  • PERMEN/2015 - PermenKP No. 3 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidaya Ikan Dalam WNRI
PERIKANAN BUDIDAYA MANDAT PUSAT (0)

"Kewajiban memiliki SIUP dan SIKPI bagi setiap orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan di WPPNRI yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya"


REGULASI PUSAT


  • UU/2004 - UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
  • UU/2009 - UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
  • PP/2015 - PP No. 50 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil
  • PP/2017 - Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
  • PERMEN/2014 - PermenKP Nomor 49 Tahun 2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan
PERIKANAN BUDIDAYA MANDAT PUSAT (0)

"Pusat dan Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap usaha pembudidayaan ikan"


REGULASI PUSAT


  • UU/2004 - UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
  • PP/2017 - PP No. 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
PERIKANAN BUDIDAYA MANDAT PUSAT (0)

"Fasilitasi pembiayaan dan permodalan bagi Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil berupa pembiayaan dan permodalan"


REGULASI PUSAT


  • UU/2004 - UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
  • PP/2015 - PP No. 50 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil
  • PP/2017 - PP No. 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
  • PP/2018 - PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN MANDAT PUSAT (0)

"Pelaksanaan pengawasan terhadap perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (pemanfaatan, rehabilitasi, reklamasi, dan mitigasi bencana) yang mengacu pada Perda RZWP-3-K"


REGULASI PUSAT


  • UU/2007 - "1. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 3. UU No. 31 Tahun 2004 jo. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan 4. UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan"
  • PP/2010 - "1. PP No. 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar 2. PP No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan"
  • PERPRES/2012 - "Perpres No. 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil"
  • PERMEN/2013 - PermenKP No. 12 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil